KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TEMBILAHAN
FERZIANSYAH SESUNAN, SH, MH / JAKSA MADYA
BAGIAN PEMBINAAN
KASUBBAG BIN
YURIZA ANTONI, SH / AJUN JAKSA
KAUR KEPEGAWAIAN
SUGIONO / YUANA WIRA TU
KAUR KEUANGAN
MARIANI / YUANA WIRA TU
STAFF
DEDDY RAHMAN SIREGAR, AMd / MADYA DARMA TU
NOVARIDA. M, AMd / MADYA DARMA TU
AMIRIA, AMd
BIDANG INTELIJEN
KASI INTELIJEN
MUSPIDAUAN, SH,MH / JAKSA MUDA
JAKSA FUNGSIONAL
SUMITYA, SH / JAKSA PRATAMA
NANO SUGIATNO, SH / AJUN JAKSA
STAFF
RHEMA EKA PUTRI, SH / YUANA WIRA TU
FEBY GUMILANG, SH / YUANA WIRA TU
HARDIANTO, SH / YUANA WIRA TU
AMRIANTO / YUANA WIRA TU
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
KASI TINDAK PIDANA UMUM
BOY MARTIN, SH / JAKSA PRATAMA
KASUBSI PENUNTUTAN
HARTANA, SH / AJUN JAKSA
JAKSA FUNGSIONAL
GOGO NUGRAHA, SH / AJUN JAKSA
STAFF
M. GEMPA AWALJON PUTRA, SH / YUANA WIRA TU
R. BAYU SATRIO, SH / YUANA WIRA TU
ASTRINA FAULIZA SINAGA, AMd / MADYA DARMA TU
TINUR BAYA SITORUS / MADYA DARMA TU
M. FARUQ AKBAR /
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
KASI TINDAK PIDANA KHUSUSHENDRI ANTORO, SH / JAKSA PRATAMA
PELAKSANA HARIAN KASUBSI PENUNTUTAN
HARRY RACHMAT, SH / AJUN JAKSA
KASUBSI PENYIDIKAN
REVENDRA, SH
STAFF
AMAS MUDA HARAHAP, SH / YUANA WIRA TU
AMIR AKBAR, SH / YUANA WIRA TU
DESSY /
BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
KASI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
MHD. RASYID, SH / AJUN JAKSA
JAKSA FUNGSIONAL
EKO PURWANTO, SH
KEJAKSAAN NEGERI TEMBILAHAN
Sabtu, 21 Mei 2011
Jumat, 20 Mei 2011
KEJAKSAAN NEGERI TEMBILAHAN
Selamat Datang di Blog Kejaksaan Negeri Tembilahan
Visi
“Mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi HAM dalam negara hukum berdasarkan Pancasila”
Misi
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
Visi
“Mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi HAM dalam negara hukum berdasarkan Pancasila”
Misi
- Menyatukan tata pikir, tata laku dan tata kerja dalam penegakan hukum
- Optimalisasi pemberantasan KKN dan penuntasan pelanggaran HAM
- Menyesuaikan sistem dan tata laksana pelayanan dan penegakan hukum dengan mengingat norma keagamaan, kesesuliaan, kesopanan dengan memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.
(sumber : Instruksi Jaksa Agung RI no: INS-002/A/JA/1/2005 tentang Perencanaan Stratejik dan Rencana Kinerja Kejaksaan RI tahun 2005)
TUGAS & WEWENANG
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana :
- melakukan penuntutan;
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- pengawasan peredaran barang cetakan;
- pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Langganan:
Postingan (Atom)